Pasardana.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memutuskan penerapan sistem bekerja di mana pun alias work from anywhere, untuk perusahaan swasta. Pasalnya, perusahaan mempunyai regulasi yang berbeda-beda untuk setiap karyawannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut perusahaan swasta bidang industri memiliki peraturan yang berbeda dengan perusahaan non-industri. Karyawan swasta bidang industri disebut kerap bekerja di lapangan, sementara karyawan non-industri bekerja di kantor.
"Kalau di swasta agak beda kondisinya, tidak semua industri itu sama. Jadi, memang tidak semudah kalau tipikal pekerjaan kantor. Kalau swasta banyak pekerjannya dilakukan di lapangan, di pabrik. Jadi, artinya kalau itu [sistem WFA] mau kemudian kita, terapkan kita perlu kajian sendiri," kata Yassierli di Istana Negara, Rabu (19/2).
Meski begitu, Yassierli mengatakan lembaganya telah berupaya membahas sistem WFA dengan pengusaha. Diskusi dengan pengusaha pun sudah dilakukannya.
Hasilnya, pengusaha meminta penerapan WFA tidak disamakan untuk semua perusahaan. Mengingat, sistem bekerja setiap perusahaan berbeda.
Oleh sebab itu, hingga saat ini masih belum memiliki keputusan lebih lanjut terkait penerapan WFA untuk perusahaan atau karyawan swasta.
"Kalau kita sudah bicara dengan teman-teman pengusaha. Mereka minta itu diperhatikan. Jadi, tidak bisa diperlakukan sama semua, itu gambarannya. Belum [ada keputusan], masih ada Waktu, ya," imbuh Yassierli.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengusulkan agar pekerja dapat menerapkan WFA pada 24 Maret hingga 27 Maret 2025. Di periode tersebut terdapat dua momen hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Dimana, untuk cuti bersama Hari Raya Nyepi jatuh pada 28 Maret 2025, sementara cuti bersama Lebaran pada 30 Maret 2025. Melihat waktunya yang berdekatan, Dudy menilai stakeholders terkait dikhawatirkan akan kewalahan untuk mengatur kepadatan lalu lintas.
加载失败()