Pasardana.id - PT Green Power Group Tbk (IDX: LABA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Pembelian Kepemilikan Saham PT Neopower Teknologi Indonesia dalam PT Gotion Indonesia Materials pada tanggal 26 Februari 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (26/2), Ferry Cahyo selaku Corporate Secretary LABA menyampaikan, pada hari Rabu, 26 Februari 2025, Perseroan telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Neopower Teknologi Indonesia (NTI) untuk menjajaki pembelian saham NTI di PT Gotion Indonesia Materials (GIM).
Dalam MoU tersebut, NTI berencana untuk menjual 189.000 saham NTI atau sekitar 45% saham kepemilikan yang ada di GIM.
“Latar belakang pembelian saham GIM yang dimiliki oleh NTI karena GIM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dan gedung perkantoran. Bila berjalan dengan lancar maka Perseroan akan memiliki 45% saham di GIM,” tulis Ferry Cahyo.
Ditambahkan, tujuan pengambilan 45% saham ini adalah untuk pengembangan aktivitas Perseroan yang harapannya akan meningkatkan profitabilitas Perseroan, memperlebar aktivitas dari hulu sampai hilir pada industri EBT.
“Perseroan juga akan bekerja sama dengan beberapa profesi penunjang untuk mengkaji dan melaksanakan proses pembelian saham ini sesuai dengan mekanisme pasar modal,” jelas Ferry.
Lebih lanjut diungkapkan, adapun untuk kebutuhan pengembangan bisnis, perusahaan akan membentuk empat divisi:
- Divisi Material bahan mentah Baterai, bertanggung jawab atas tambang nikel, kawasan industri, serta perdagangan material baterai.
- Divisi Produk Baterai, bertanggung jawab atas baterai pack, produk penyimpanan energi, cetakan dan produk energi baru.
- Divisi Aplikasi Baterai, bertanggung jawab atas aplikasi dan layanan baterai untuk sepeda motor listrik, kendaraan komersial, kapal, pesawat terbang, serta rantai pasokan produk terkait. D. Divisi Investasi Proyek, bertanggung jawab atas proyek investasi dalam pembangkit listrik tenaga surya dengan sistem penyimpanan energi, ev truck yang dipakai di pertambangan dan kawasan industri, EV bus di perkotaan, dan EV minibus.
“Untuk saat ini, rencana tersebut tidak menimbulkan dampak yang material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau keberlangsungan usaha Perseroan. Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material tetap merujuk pada peraturan dan prosedur yang berlaku pada saat akan dilakukannya aktivitas tersebut,” tandasnya.
加载失败()