Pasardana.id - Seluruh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan berhenti bekerja mulai per 1 Maret 2025. Hingga Kamis (27/2) kemarin, para pekerja masih bekerja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo Sumarno, menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) telah diputus pada tanggal 26 Februari.
"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," ujarnya, seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, Disnaker sudah menjelaskan sejak awal perihal hak karyawan meliputi jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.
"Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun Itu ada di BPJS ketenagakerjaan, insya Allah aman," ujarnya.
Sumarno bilang, Sritex selama ini telah membayarkan premi karyawan secara tertib. "Tinggal Februari yang belum didaftarkan," ujarnya lagi.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada mengungkap, karyawan sebelumnya sudah mulai mengisi surat PHK imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," ujarnya.
Tak hanya mengisi surat PHK, para karyawan juga melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). Adapun jumlah buruh dan karyawan Sritex mencapai 6.660 orang.
"Jadi JHT supaya segera cair," katanya.
Pengisian surat PHK ini dilakukan untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan. "Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai, kok," katanya.
Widada berharap kewajiban kantor untuk menggaji karyawan pada bulan ini dilakukan secara tepat waktu.
"Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran," tukas dia.
加载失败()