Pasardana.id - PT Waskita Beton Precast Tbk (IDX: WSBP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) pada tanggal 28 Februari 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (28/2), Fandy Dewanto selaku Corporate Secretary WSBP menyampaikan, bahwa PT Willy Dwi Perkasa telah mengajukan permohonan pembatalan terhadap Perjanjian Perdamaian Perseroan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Pemb.Perd/2025/PN.Niaga.Jkt. Pst (Perkara No. 11).
“Bahwa, Perseroan telah menerima surat panggilan sidang (relaas) dalam Perkara No. 11 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 28 Februari 2025. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” tulis Fandy Dewanto.
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material tersebut terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Adapun dampak terhadap hukum, Perseroan mengikuti proses hukum atas permohonan pembatalan perjanjian perdamaian tersebut.
加载失败()