WSBP Informasikan Adanya Permohonan Pembatalan Perdamaian (Homologasi)

avatar
· 阅读量 74

Pasardana.id - PT Waskita Beton Precast Tbk (IDX: WSBP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) pada tanggal 28 Februari 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (28/2), Fandy Dewanto selaku Corporate Secretary WSBP menyampaikan, bahwa PT Willy Dwi Perkasa telah mengajukan permohonan pembatalan terhadap Perjanjian Perdamaian Perseroan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Pemb.Perd/2025/PN.Niaga.Jkt. Pst (Perkara No. 11).

“Bahwa, Perseroan telah menerima surat panggilan sidang (relaas) dalam Perkara No. 11 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 28 Februari 2025. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” tulis Fandy Dewanto.

Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material tersebut terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

Adapun dampak terhadap hukum, Perseroan mengikuti proses hukum atas permohonan pembatalan perjanjian perdamaian tersebut.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest