
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji aturan pembelian kembali (buyback) saham tanpa lewat persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Keputusan ini merupakan bagian dari respons regulator terhadap kekhawatiran para pelaku pasar perihal penurunan indeks beberapa waktu terakhir.
“Dari sisi regulator kami menangkap kekhawatiran terkait tekanan pada IHSG. Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan masukan pelaku pasar, terdapat opsi kebijakan dengan mengkaji buyback saham tanpa RUPS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal di Gedung BEI Jakarta pada Senin (3/3/2025).
Sebelumnya, kebijakan ini juga pernah diberlakukan ketika pandemi Covid-19 pada 2020 lalu. Saat itu, OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan buyback saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Emiten diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dan jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor. Di mana ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.
Selain itu, OJK juga memutuskan untuk menunda implementasi short selling dan intraday short selling. Saat ini terdapat 27 Anggota Bursa (AB) untuk short selling, dan sembilan AB yang tengah onboarding untuk mendapatkan izin transaksi short selling.
“OJK akan menunda implementasi kegiatan short selling dengan memperhatikan dan mempertimbangkan situasi yang terjadi,” ujar Inarno.
Sebelumnya, BEI berencana meluncurkan implementasi transaksi short selling dan intraday short selling (IDSS) pada kuartal II-2025. Ini merupakan tahap pertama penerapan short selling dan akan dibatasi hingga satu tahun berikutnya. Di mana yang bisa bertransaksi pada tahap pertama ini hanya investor ritel domestik.
(DESI ANGRIANI)
作者:03/03/2025 19:48 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()