
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE) dan PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAQI) masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penetapan efek syariah pada saham kedua calon emiten tersebut, yakni Keputusan Nomor: KEP-5/PM.02/2025 untul KAQI dan Nomor: KEP-6/PM.02/2025 untuk MINE.

"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, Selasa (4/3/2025).
OJK menuturkan, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh Jantra Grupo Indonesia dan Sinar Terang Mandiri.

作者:04/03/2025 08:37 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()