Pasardana.id – PT Matahari Department Store Tbk (IDX: LPPF) berencana untuk melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (Bursa) (Pembelian Kembali Saham atau Buyback).
“Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan paling lama 12 bulan terhitung sejak hari diselenggarakannya RUPST,” tulis Susanto selaku Sekretaris Perusahaan LPPF dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (04/3).
Ditambahkan, jumlah biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham adalah maksimal sebesar Rp 150 milliar, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham.
“Pembelian Kembali Saham akan dilakukan atas sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor dan ditempatkan Perseroan dan akan dilakukan pada Saham Seri C,” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham merupakan salah satu bentuk usaha Perseroan untuk meningkatkan nilai pemegang saham Perseroan sehingga akan memberikan fleksibilitas yang besar kepada Perseroan dalam mengelola modal untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien.
Perseroan memperkirakan tidak akan terjadi penurunan pendapatan Perseroan yang signifikan akibat dari pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tersebut dan tidak berdampak signifikan terhadap biaya pembiayaan Perseroan.
Perseroan mencatat laba bersih per saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 366,-, sedangkan proforma laba bersih per saham apabila Pembelian Kembali Saham dilaksanakan (dengan asumsi jumlah pembelian kembali saham dilakukan dalam jumlah maksimum) adalah sebesar Rp 407,-.
Perseroan akan mengumumkan laporan kinerja tahun 2024 dan laba bersih per saham tahun 2024 nya pada tanggal 7 Maret 2025.
Selanjutnya disampaikan, Perseroan memastikan bahwa dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sepenuhnya bersumber dari dana internal Perseroan dan bukan dari hasil penawaran umum atau dana yang berasal dari pinjaman dan/atau bentuk hutang lainnya.
Lebih lanjut, sumber dana tersebut tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya di masa mendatang.
Adapun Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham diperkirakan tidak akan memengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
加载失败()