OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal

avatar
· 阅读量 49
OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal
OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kabar baru terkait upaya penegakan hukum di bidang pasar modal, derivatif, dan bursa karbon.

Sepanjang Februari 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak. 

Baca Juga:
OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal Transaksi Bursa Karbon Capai Rp77,25 Miliar hingga Akhir Februari 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, dalam proses ini, OJK memastikan pihak itu terbukti melakukan pelanggaran terkait penjualan efek reksa dana.

"Pada Februari 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak terkait pelanggaran POJK 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, atas tindakan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait penjualan efek reksa dana," kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga:
OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal Transaksi Derivatif Keuangan RI Capai Rp455,53 Triliun Pasca Peralihan Pengawasan
Halaman : 1 2

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest