
IDXChannel - Bukalapak.com (BUKA) memberikan penjelasan terkait kemenangannya atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva kepada perseroan.
Corporate Secretary BUKA, Cut Fika Lutfi mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada siding yang digelar pada 25 Februari 2025 telah mengeluarkan putusan atas permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
(Permohonan PKPU).

"Pada intinya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima seluruh argumentasi yang diajukan oleh perseroan dan menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Harmas dalam Permohonan PKPU," ujar Cut Fika dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (6/3/2025).
Cut Fika menuturkan, hingga saat ini, perseroan tidak atau belum mengetahui perihal langkah hukum lanjutan yang diambil oleh Harmas setelah Permohonan PKPU terhadap perseroan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta.

作者:06/03/2025 07:21 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()