ALTO Informasikan Alasan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

avatar
· 阅读量 67

Pasardana.id – PT Tri Banyan Tirta Tbk (IDX: ALTO) menyampaikan keterbukaan informasi terkait Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (06/3), Huda Nardono selaku Corporate Secretary ALTO menyampaikan, alasan tidak dipenuhinya Kewajiban Pembayaran adalah karena adanya kendala cashflow.

“Melalui proses PKPU ini, manajemen berharap mendapatkan solusi perdamaian atas kesepakatan dengan kreditur, sehingga Perseroan dapat menyelesaikan kewajiban kepada kreditur sesuai dengan kemampuan cashflow Perseroan saat ini,” tulis Huda Nardono.

Diketahui, perkara yang diajukan oleh Dimitri Tjandera dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 20 Februari 2023 ini, terkait Tagihan dari Supplier senilai Rp119.880.000.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest