
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan terkait influencer di sektor keuangan, termasuk pasar modal.
Aturan ini dibuat untuk memberikan legitimasi bagi para pemengaruh. OJK menyadari terdapat potensi risiko di mana tidak semua influencer memiliki kompetensi memadai terkait informasi yang disampaikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kajian terkait aturan financial-influencer (influencer) akan rampung pada paruh kedua 2025.
“Sekarang saat ini kita sedang menggodok itu, hopefully semester 2 tahun ini akan selesai,” kata Kiki saat ditemui di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Skemanya, OJK mempertimbangkan untuk mewajibkan para pemengaruh keuangan ini untuk memiliki sertifikat, khususnya bagi mereka yang merekomendasikan produk.
Kiki menyebut pihaknya juga mengkaji langkah untuk membekukan kanal-kanal atau saluran informasi dari influencer yang tidak berizin.
“Kami sedang menyusun ketentuan-ketentuan, apakah orang harus mengikuti sertifikasi tertentu atau based on misalnya ketika mereka menawarkan sesuatu yang tidak pada tempatnya, kita bisa freeze,” tutur Kiki.
Sedianya, kajian ini muncul seiring meningkatnya aktivitas di media sosial terkait produk-produk jasa keuangan, termasuk pasar modal.
Sebelumnya Kiki menyebut inisiatif ini diambil demi meningkatkan kehati-hatian influencer atas aktivitasnya di media sosial.
“Sehingga mengedepankan Pelindungan Konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik,” tutur dia.
(DESI ANGRIANI)
作者:12/03/2025 06:20 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo