
IDXChannel - PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) resmi dinyatakan pailit usai gugatan pembatalan perdamaian oleh PT Bata Merah Wisesa diterima pengadilan.
"Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat atas Sidang Perkara Pembatalan Perdamaian dengan Nomor Perkara 4/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian /2025/PN.Niaga.jkt.pst pada 10 Maret 2025, bahwa Perseroan saat ini dinyatakan Pailit" tulis pengumuman TDPM di keterbukan informasi BEI, Rabu (12/3/2025).

Dalam pengumuman sebelumnya, TDPM sebagai termohon dalam perkara gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan pemohon, yakni PT Bata Merah Wisesa berdasarkan Surat Panggilan Pengadilan Nomor: 533/PAN.0 /W10 .UI /HT .2.4/II/2025.DN Tertanggal 5 Januari 2025 dengan Perkara Nomor: 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Jkt.Pst.
Perseroan menerima surat panggilannya pada Jumat (7/2/2025). Kemudian perseroan sudah menghadiri Sidang Pertama Gugatan tersebut pada Senin (10/3/2025) di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24-26-28, Gunung Sahari Selatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

作者:12/03/2025 15:06 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()