
IDXChannel - PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) resmi dinyatakan pailit usai gugatan pembatalan perdamaian oleh PT Bata Merah Wisesa diterima pengadilan.
"Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat atas Sidang Perkara Pembatalan Perdamaian dengan Nomor Perkara 4/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian /2025/PN.Niaga.jkt.pst pada 10 Maret 2025, bahwa Perseroan saat ini dinyatakan Pailit" tulis pengumuman TDPM di keterbukan informasi BEI, Rabu (12/3/2025).

Dalam pengumuman sebelumnya, TDPM sebagai termohon dalam perkara gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan pemohon, yakni PT Bata Merah Wisesa berdasarkan Surat Panggilan Pengadilan Nomor: 533/PAN.0 /W10 .UI /HT .2.4/II/2025.DN Tertanggal 5 Januari 2025 dengan Perkara Nomor: 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Jkt.Pst.
Perseroan menerima surat panggilannya pada Jumat (7/2/2025). Kemudian perseroan sudah menghadiri Sidang Pertama Gugatan tersebut pada Senin (10/3/2025) di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24-26-28, Gunung Sahari Selatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

作者:12/03/2025 15:06 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()