
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan jadwal penghapusan atau delisting 22 waran terstruktur pada 21 Maret 2025, pekan depan.
Dengan kata lain, puluhan waran terstruktur tersebut tidak lagi diperdagangkan setelah tanggal kedaluwarsa.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur ini berdasarkan No Peng-00044/BEI.POP/03-2025.
"Terhitung mulai tanggal 21 Maret 2025 Waran Terstruktur pada daftar di atas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)," tulis pengumuman Bursa, Rabu (12/3/2025).
(DESI ANGRIANI)
作者:12/03/2025 20:44 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()