Pasardana.id - PT FAP Agri Tbk (IDX: FAPA) menyampaikan Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Pengembalian Dana Pengurangan Modal dengan Penuruan Nilai Nominal Saham Perseroan.
Hal tersebut menindaklanjuti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Rapat) PT FAP Agri Tbk (Perseroan) yang diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2025 dengan mata acara rapat yang telah disetujui yaitu rencana pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dengan cara penurunan nilai nominal saham Perseroan yang semula Rp 1000,- per saham menjadi Rp686,- per saham sebagaimana termuat dalam Akta No. 06 tanggal 8 Januari 2025 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH. Notaris di Jakarta.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (12/3), Ricky Tjandra selaku Direktur Utama FAPA menyampaikan, Perseroan telah mengumumkan kepada Kreditur keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tersebut diatas melalui Harian Terbit pada tanggal 9 Januari 2025, dan Perseroan tidak menerima keberatan dari Kreditur Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pada tanggal 11 Maret 2025, Perseroan telah memperoleh persetujuan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan keputusannya Nomor AHU-0017296.AH.01.02.Tahun 2025.
“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan pengembalian dana akibat penurunan modal melalui penurunan nilai nominal yang semula Rp 1.000,- menjadi Rp 686,- dapat dilaksanakan. Pengembalian dana kepada para pemegang saham adalah sebesar Rp 314,- per saham, yang akan dibayarkan kepada para pemegang saham dengan jadwal dan tata cara Pengembalian dana,” tulis Ricky Tjandra selaku Direktur Utama FAPA, dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (12/3).
Adapun jadwal dan tata cara Pengembalian dana adalah sebagai berikut:
1.Penyampaian Keterbukaan informasi ke bursa terkait jadwal dan dokumen keputusan Kemenkumham serta pengumuman bursa terkait jadwal perubahan nilai nominal tanggal 12 Maret 2025
2.Akhir perdagangan dengan nilai nominal lama (Rp1.000,-) per saham di pasar reguler dan negosiasi (cum pasar reguler dan negosiasi) tanggal 19 Maret 2025
3.Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru (Rp686,- ) per saham (pasar reguler dan negosiasi) tanggal 20 Maret 2025
4.Tanggal terakhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan negosiasi tanggal 21 Maret 2025
5.Tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham (DPS) dan Rekening Efek yang berhak atas pengembalian dana pengurangan modal dengan penurunan nilai nominal saham (Recording Date) tanggal 21 Maret 2025
6.Saham Perseroan efektif bernilai nominal baru Rp686,- per saham tanggal 24 Maret 2025
7.Tanggal dimulainya penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal baru tanggal 24 Maret 2025
8.Tanggal pembayaran pengembalian dana akibat pengurangan modal dengan penurunan nilai nominal saham sebesar Rp 314,- per saham tanggal 10 April 2025.