 
                            IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan pembekuan sementara alias trading halt pada sistem perdagangan Bursa Efek. Keputusan tersebut dilakukan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menyentuh penurunan lima persen.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, pembekuan sementara tersebut berlaku secara otomatis pada pukul 11.19.31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Dengan demikian, trading halt berlaku 30 menit.
"Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 11.49.31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (18/3/2025).
Penetapan trading halt, kata Kautsar, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020. Kebijakan serupa juga pernah diterapkan regulator saat pandemi Covid-19 lima tahun lalu.
Dengan trading halt, IHSG dibekukan sementara. Begitu juga dengan seluruh saham yang ada di Bursa Efek tidak bisa ditransaksikan oleh pelaku pasar. Keputusan ini untuk memberikan waktu yang memadai kepada pelaku pasar untuk mencerna informasi dengan baik.
(Rahmat Fiansyah)
作者:18/03/2025 11:40 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()