Pailit, Sritex (SRIL) Bebas dari Kewajiban Ini

avatar
· 阅读量 44
Pailit, Sritex (SRIL) Bebas dari Kewajiban Ini
Pailit, Sritex (SRIL) Bebas dari Kewajiban Ini (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) bebas dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Sebab, raksasa tekstil tersebut resmi dinyatakan pailit dan tengah dalam proses delisting.

Pembebasan atau pengecualian SRIL dari kewajiban pelaporan dan pengumuman tersebut b​erdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/D.04/2025 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Baca Juga:
Pailit, Sritex (SRIL) Bebas dari Kewajiban Ini Sritex (SRIL) Ditutup Permanen, Siap-Siap Delisting 

"OJK menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2015 terhitung sejak 10 Maret 2025," tulis pengumuman OJK, ditulis Selasa (18/5/2025).

OJK mengatakan, penetapan Sritex sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dikarenakan perseroan telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Pailit, Sritex (SRIL) Bebas dari Kewajiban Ini Sritex (SRIL) di Ujung Tanduk Delisting, Berapa Saham Publik Nyangkut?
Halaman : 1 2

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest