Airlangga Minta Aturan Trading Halt Dievaluasi, Begini Respons BEI

avatar
· 阅读量 61
Airlangga Minta Aturan Trading Halt Dievaluasi, Begini Respons BEI
Airlangga Minta Aturan Trading Halt Dievaluasi, Begini Respons BEI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengusulkan Bursa Efek Indonesia (BEI) meninjau ulang aturan pemberhentian perdagangan sementara atau trading halt. Setelah BEI memberlakukan trading halt saat IHSG rontok lebih dari 5 persen.

“Karena regulasi halt yang 5 persen itu diberlakukan saat Covid, tentu perlu ada review mengenai regulasi tersebut,” kata Airlangga di Istana Merdeka pada Selasa (18/3/2025) kemarin.

Baca Juga:
Airlangga Minta Aturan Trading Halt Dievaluasi, Begini Respons BEI IHSG Kelabu hingga Trading Halt Dipicu Potensi Pelebaran Defisit APBN 

Menanggapi usulan tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy mengatakan BEI menerima masukan dari berbagai pihak. Adapun, mekanisme trading halt merupakan hal umum atau common practice yang juga dilakukan oleh bursa-bursa di negara lain pada saat indeks terkoreksi.

“Tapi yang biasa kita review adalah angkanya. Di angka berapa dulu, seingat saya kita juga pernah pakai 7 persen, 12,5 persen, 20 persen gitu ya. Kita review tergantung market behavior dan nanti perkembangan dari investor serta bursa-bursa lain juga,” kata Irvan saat ditemui di Gedung BEI Jakarta pada Rabu (19/3).

Baca Juga:
Airlangga Minta Aturan Trading Halt Dievaluasi, Begini Respons BEI IHSG Trading Halt, Apakah Waktu yang Tepat untuk Investasi? Jangan Gegabah, Pertimbangkan Ini

Irvan menjelaskan, perubahan terkait mekanisme trading halt terakhir dilakukan pada saat pandemi Covid-19. Terkait perubahan kembali mengenai batas pemberlakuan trading halt, Irvan menyebut BEI akan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Apakah ini akan mungkin diubah? Ya mungkin saja. Tapi kita coba kita kaji dulu,” ujar Irvan.

Baca Juga:
Airlangga Minta Aturan Trading Halt Dievaluasi, Begini Respons BEI Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan Usai IHSG Kena Trading Halt

Sementara itu, untuk menyikapi fluktuasi indeks yang terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

Baca Juga:
Airlangga Minta Aturan Trading Halt Dievaluasi, Begini Respons BEI Simak Perbedaan ARA, ARB, dan Trading Halt, Investor Wajib Tahu  

(Febrina Ratna Iskana)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest