WSBP Mau Private Placement 751,47 Juta Saham demi Penuhi Hak Kreditur

avatar
· 阅读量 55
WSBP Mau Private Placement 751,47 Juta Saham demi Penuhi Hak Kreditur
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengumumkan rencana Private Placement Tahap 4. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengumumkan rencana aksi korporasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dulu (PMTHMETD) atau Private Placement Tahap 4.

Dalam prospektus, WSBP akan menerbitkan saham baru seri C sebanyak 751,47 juta saham yang ditargetkan terlaksana pada 26 Maret 2025.  Aksi korporasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban WSBP dalam memenuhi hak-hak kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian (homologasi). 

Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto mengataka, private placement tahap 4 merupakan bagian dari implementasi Tranche D berdasarkan keputusan homologasi yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455/K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022. 

“Kami menempatkan kewajiban terhadap kreditur sebagai prioritas utama dalam restorasi. Melalui Private Placement, WSBP menunaikan tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh kreditur memperoleh hak sesuai dengan skema yang berlaku dan telah disepakati,” ujar Fandy di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Pelaksanaan tindakan korporasi ini, ujar Fandy, telah melalui tahap verifikasi tagihan dan dokumen administrasi kreditur guna memastikan seluruh proses berlangsung secara akuntabel dan transparan. Pencatatan saham hasil Private Placement akan dilakukan pada tanggal 27 Maret 2025, disusul dengan pengumuman hasil pelaksanaan pada tanggal 8 April 2025. 

Selain Private Placement, WSBP juga telah mengalokasikan kas perusahaan untuk pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) tahap 5 yang akan dilaksanakan tepat waktu pada 25 Maret 2025 mendatang.

“CFADS akan diumumkan kepada kreditur yang diklasifikasikan dalam Perjanjian Perdamaian Tranche A & B yaitu kreditur perbankan, kreditur pemegang obligasi, dan kreditur dagang (vendor),” ujarnya.

Sejak Maret 2023, WSBP telah melakukan pembayaran CFADS sebanyak 4 tahap dengan total nilai yang dibayarkan kepada Kreditur sebesar Rp320,85 miliar.

“Kepatuhan terhadap keputusan homologasi bukan hanya bentuk komitmen, tetapi juga kewajiban yang harus kami jalankan untuk memastikan kelangsungan perusahaan dan menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan,” kata Fandy.

(Rahmat Fiansyah)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest