Pasardana.id - Pada tanggal 20 Maret 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (IDX: BBRI) (Perseroan) menyampaikan telah melakukan pembelian tanah milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dengan luas 2.773 m2 yang berlokasi di Jl. H.M. Yamin No. 3, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Transaksi).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (21/3) disebutkan, nilai keseluruhan Transaksi yang tertuang dalam AJB sebesar Rp.67.820.000.000,- (enam puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah), belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (Nilai Transaksi).
“Pertimbangan dilakukan Transaksi dikarenakan Objek Transaksi berlokasi tepat di sisi belakang Kawasan Menara BRI yang merupakan kantor Regional Office BRI Medan, sehingga dapat digunakan sebagai perluasan lahan dan fasilitas penunjang Kawasan Menara BRI serta kelengkapan prasyarat ketentuan tata kota di wilayah Kota Medan,” sebut manajemen BBRI.
Ditambahkan, Objek Transaksi akan digunakan untuk lahan parkir, bagi nasabah maupun para pekerja Regional Office BRI Medan dan dapat pula dipergunakan sebagai fasilitas penunjang gedung lainnya.
Selanjutnya disampaikan, bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang sama dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Diketahui, Perseroan dan PT PPI dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi yang tidak memenuhi kriteria Benturan Kepentingan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).
Hal ini didukung oleh Laporan Pendapat Kewajaran dari penilai independen.
Nilai Transaksi tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, sehingga tidak termasuk kategori Transaksi Material sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), sehingga dalam melakukan Transaksi, Perseroan berpedoman pada POJK 42/2020.
“Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,” sebut pernyataan manajemen BBRI.
加载失败()