
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan saham PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI) sebagai efek syariah.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-9/PM.02/2025.

"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, Minggu (23/3/2025).
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh YUPI.

OJK mengatakan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran, serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.
作者:23/03/2025 06:16 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()