Pasardana.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengalihan kepemilikan sebanyak 3.457.023.004 lembar saham seri B atau sebesar 51,20% saham dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan yang dimiliki Negara Republik Indonesia c.q Kementerian BUMN, melalui proses penyertaan saham yang dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia c.q Kementerian BUMN kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), pada tanggal 22 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (24/3), Vita Mahreyni selaku Corporate Secretary SMGR menyampaikan, bahwa transaksi Pengalihan tersebut merupakan pelaksanaan dari;
1.Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional (PP 15/2025); dan
2.Surat dari Kementerian badan usaha Milik Negara dengan Nomor S-230/MBU/03/2025 tertanggal 22 Maret 2025 tentang Pemberitahuan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Ha katas Saham Negara Republik Indonesia pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
“Berdasarkan PP 15/2025 tersebut, Negara Republik Indonesia c.q Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A dwiwarna sekaligus pemegang saham mayoritas dari Perseroan mengalihkan 3.457.023.004 (tiga milyar empat ratus lima puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu empat) lembar saham seri B atau sebesar 51,20% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero),” tulis Vita Mahreyni.
Selanjutnya disampaikan, dengan kepemilikan saham Pemerintah Republik Indonesia pada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebesar 51,20% yang dialihkan kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), dan Negara Republik Indonesia c.q Kementerian BUMN tetap memiliki saham seri A Dwiwarna pada Perseroan, maka pelaksanaan pengalihan saham seri B tersebut di atas tidak mengubah atau menghilangkan kendali Negara Republik Indonesia pada Perseroan, dimana semula dilakukan melalui pemilikan langsung menjadi pemilikan tidak langsung melalui PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
“Dengan demikian, tidak terdapat dampak yang bersifat material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Vita Mahreyni.
加载失败()