Pasardana.id – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (IDX: GIAA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengalihan kepemilikan Saham Seri B dan Seri C Perseroan milik Negara Republik Indonesia (Negara RI) kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), pada tanggal 22 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (24/3), Mitra Piranti selaku VP Corporate Secretary GIAA menyampaikan, bahwa Pengalihan kepemilikan 15.670.777.620 Saham Seri B dan 43.367.346.782 Saham Seri C dengan total 59.038.124.402 lembar saham atau 64,536 % dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan melalui mekanisme inbreng yang dilaksanakan Negara RI pada BKI (Pengalihan).
Diketahui, BKI merupakan Perusahaan Induk Operasional (Holding Operasional) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara RI.
Adapun Pengalihan saham milik Negara RI sebagaimana Akta Penyertaan Saham Dengan Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas No. 121 tanggal 22 Maret 2025 dibuat dihadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional.
“Sehubungan dengan Pengalihan dimaksud, Negara RI tetap sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan (Ultimate Beneficial Owner) melalui kepemilikan langsung 1 saham Seri A Dwiwarna. Pengalihan tidak mengubah status Perseroan yang tetap sebagai Badan Usaha Milik Negara,” tandas Mitra Piranti.
加载失败()