Pasardana.id - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dan Hari Suci Nyepi, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi.
Hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan akibat libur panjang.
Adapun keputusan penghapusan sanksi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
Dalam aturan ini, wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 atau menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 tidak akan dikenakan sanksi administratif, meskipun pembayaran dan pelaporan dilakukan setelah batas waktu 31 Maret 2025.
Dan sebagai gantinya, wajib pajak masih diberikan kesempatan hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan denda.
Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, keputusan ini dibuat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Pasalnya, batas waktu pelaporan pajak bertepatan dengan libur panjang Idulfitri dan Nyepi yang berlangsung hingga 7 April 2025.
Kondisi ini dikhawatirkan membuat banyak wajib pajak mengalami keterlambatan dalam membayar pajak dan melaporkan SPT.
Maka dari itu, dengan adanya aturan tersebut, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Penghapusan sanksi ini diberikan secara otomatis dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) bagi yang mengalami keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang dalam menjalankan kewajiban perpajakannya tanpa harus terburu-buru di tengah momen libur panjang.
Namun, wajib pajak disini tetap disarankan untuk tidak menunda pembayaran dan pelaporan pajak hingga batas waktu terakhir agar terhindar dari kendala teknis yang mungkin terjadi.
Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai aturan ini, keputusan lengkap Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.
加载失败()