Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan memverifikasi, juga memeriksa kembali terkait aduan masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 oleh para pengawas ketenagakerjaan.
Jika laporan tersebut terbukti benar, Kemnaker kemudian akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pemberi kerja atau perusahaan terkait.
"Nanti pengawas ketenagakerjaan yang juga melakukan pengecekan. Kalau memang ternyata laporan itu benar, maka nanti akan keluar nota pemeriksaan yang pertama kita beri 7 hari. Kalau tidak ada respons, kemudian nota pemeriksaan kedua 3 hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Kamis (27/3).
Diketahui, hingga Rabu (26/3) kemarin, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 1.725 aduan terkait masalah pembayaran THR Lebaran 2025. Jumlah aduan ini diperkirakan dapat terus bertambah.
Dari jumlah tersebut sebanyak 989 aduan di antaranya terkait dengan THR yang belum dibayarkan, 370 aduan terkait nilai THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan.
Kemudian 366 aduan sisanya terkait keterlambatan pembayaran THR.
Dijelaskan Yassierli, jika pemberi kerja atau perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya kemudian akan mengeluarkan rekomendasi sanksi.
Menurut dia, sanksi yang diberikan mulai dari denda hingga rekomendasi terkait keberlanjutan usaha.
"Rekomendasi terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya, denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan," tegas Menaker Yassierli.
加载失败()