Pasardana.id - PT Sampoerna Agro Tbk (IDX: SGRO) menyampaikan informasi tentang Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha menjadi Aktivitas Perusahaan Holding dari sebelumnya yang bergerak di bidang usaha Perkebunan Buah Kelapa Sawit, Industri Minyak.
“Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPS, yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 09 Mei 2025,” tulis Eris Ariaman selaku Corporate Secretary SGRO dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (28/3).
Selanjutnya disebutkan, saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri minyak mentah inti kelapa sawit (CPKO) dan perdagangan besar buah yang mengandung minyak.
Sejalan dengan strategi Perseroan dan upaya Perseroan untuk meningkatkan kinerja serta mendorong pertumbuhan kinerja Perseroan secara berkelanjutan dan untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham di masa mendatang, maka Perseroan memandang perlu melakukan reorganisasi kegiatan usaha dengan fokus pada bidang investasi penyertaan modal pada entitas anak dan cucu (subsidiaries) untuk meningkatkan nilai (value) bagi subsidiaries Perseroan sesuai Visi dan Misi Perseroan.
"Untuk itu, Perseroan berencana mengubah kegiatan usaha utama dari perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan dan industri kelapa sawit serta perdagangan besar buah yang mengandung minyak menjadi perusahaan holding," jelas Eris.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan perlu untuk melakukan perubahan KBLI, menjadi Aktivitas Perusahaan Holding dengan kode KBLI 64200.
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
"Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
“Perubahan kegiatan usaha diproyeksikan memberikan kontribusi dan pengaruh positif pada kondisi keuangan Perseroan. Meskipun Perseroan kehilangan pendapatan langsung dari kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, dan perdagangan minyak kelapa sawit, namun imbal hasil investasi penyertaan modal pada subsidiaries dan pemberian jasa penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dapat mensubstitusi pendapatan dan manfaat keuangan dari kegiatan usaha sebelumnya sehingga tetap dapat meningkatkan nilai bagi para pemegang saham di masa mendatang,” jelas Eris Ariaman.
加载失败()