
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan alasan melakukan penyesuaian aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). Kedua aturan baru tersebut efektif berlaku pada hari ini, Selasa (8/4/2025).
Direktur Utama BEI Iman Rachman menjelaskan, pemberlakuan aturan baru ini dilakukan dengan menyesuaikan dinamika pasar yang volatil. Hal ini sejalan dengan dinamika pasar, otoritas bursa melakukan evaluasi dan diskusi dengan pelaku pasar demi memberikan kenyamanan transaksi investor.

“Kemudian, penetapan trading halt 5 persen dilakukan saat pada saat Covid-19 di 2020. Sehingga kami melihat ini cukup sensitif dan perlu dilakukan penyesuaian,” kata Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, penyesuaian ARB dilakukan untuk meredam volatilitas pasar yang tinggi. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar dan likuiditas perdagangan.

作者:08/04/2025 11:00 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()