Pengusaha Minta Pemerintah Lakukan Ini Dibanding Atur Zona Larangan Jual Rokok

avatar
· 阅读量 72
Pengusaha Minta Pemerintah Lakukan Ini Dibanding Atur Zona Larangan Jual Rokok
Foto: dok. Istimewa
Jakarta

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai pembatasan zona berjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dinilai tidak efektif. Aturan zona larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengatakan dibandingkan dengan aturan restriktif, kampanye edukasi dianggap sebagai upaya lebih konkret untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Menurut dia, pemerintah sebaiknya melakukan pendekatan yang lebih utuh, seperti mendorong upaya edukasi dibandingkan dengan pembatasan yang terlalu ketat.

Edukasi yang tepat dapat memberi dampak positif yang lebih luas karena tidak hanya mengatasi gejala-gejala yang dapat timbul, tetapi juga membangun kesadaran risiko akibat merokok. Henry menyatakan komitmen edukasi sudah dijalankan oleh perusahaan dengan patuh, bahkan sejak peraturan sebelumnya, PP Nomor 109 Tahun 2012 diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepatuhan terhadap aturan itu menunjukkan bagian dari komitmen edukasi soal risiko merokok. Ditambah lagi, saat ini kami melakukan edukasi serta pemasangan stiker 21+ di warung atau toko penjual rokok secara masif," kata Henry dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Pedagang Waswas Gulung Tikar Imbas Aturan Jarak Penjualan Rokok

ADVERTISEMENT



Meski begitu, Henry menerangkan dalam menjalankan edukasi pun perlu melibatkan institusi, seperti para pengajar di satuan pendidikan. Upaya ini perlu dilakukan untuk pemahaman akan risiko merokok pada anak di bawah umur 21 tahun.

"Dengan pendekatan yang komprehensif, kami percaya bahwa upaya menekan prevalensi perokok dapat dilakukan tanpa mengorbankan nasib para pedagang," tambah Henry.

Dia pun menyayangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) justru gencar mendorong aturan pelarangan dan pembatasan penjualan rokok, seperti pengaturan terkait larangan penjualan 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Henry menilai aturan ini justru membuat pelaku usaha kebingungan dan berpotensi mengganggu kelangsungan usaha. Selain itu, aturan ini akan berdampak luas pada ekosistem industri hasil tembakau (IHT) yang telah terbangun puluhan tahun.

"Banyak tempat penjualan yang menyatu dengan satuan pendidikan seperti di mall tiba-tiba harus berubah. Ini akan menimbulkan gejolak ekonomi," terang Henry.

Henry berharap ada dialog yang terbuka dengan melibatkan semua pihak, termasuk asosiasi industri, pedagang, dan petani dalam pembuatan kebijakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak merugikan pihak yang menjadi objek pengaturan. Sebab, IHT memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam menciptakan lapangan kerja bagi 5,8 juta tenaga kerja dari hulu ke hilir.

"Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengaturan tersebut. Kami akan terus melakukan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak merugikan IHT. Kami berharap, pemerintah mendengar dan membuat kebijakan yang adil kepada semua pihak yang terlibat dari IHT," jelas Henry.

(kil/kil)

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest