
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) selama tiga bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, sanksi ini diberikan karena perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor.

"OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU dengan jangka waktu 3 bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers dikarenakan perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor," kata Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
Dengan sanksi PKU tersebut, PT Brilliant Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan keperantaraan asuransi hingga penyebab sanksi teratasi. Meskipun demikian, OJK tetap mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban yang telah jatuh tempo.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan perkembangan pengawasan OJK terhadap pemenuhan kewajiban di sektor PPDP.
Terkait pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 tahun 2026 sesuai POJK 23/2023, per Februari 2025 tercatat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang disarankan untuk posisi akhir tahun 2026.

作者:11/04/2025 11:40 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()