Telkom Indonesia Informasikan Pengunduran Diri Bambang PS Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan

avatar
· 阅读量 116

Pasardana.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (IDX: TLKM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan pada tanggal 10 April 2025.

“Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, kami telah menerima surat pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro selaku Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan). Dalam surat pengunduran diri disampaikan alasan pengunduran diri adalah sehubungan dengan penunjukan beliau sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI) dimana sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam kontrak dengan ADBI yang melarang adanya rangkap jabatan pada entitas bisnis termasuk di Badan Usaha Milik Negara,” tulis Octavius Oky Prakarsa selaku VP Investor Relations TLKM dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (11/4).

Ditambahkan, fakta material ini tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

Selanjutnya disampaikan, Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan kaitannya dengan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diterimanya pengunduran diri tersebut oleh Perseroan.

Jika pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro telah berlaku efektif, maka jumlah Anggota Dewan Komisaris Perseroan berkurang menjadi 8 orang, dimana diantaranya terdiri dari 2 orang Komisaris Independen.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa setelah pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Perseroan tidak lagi dapat memenuhi batas minimum jumlah Komisaris Independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal karena jumlah Komisaris Independen kurang dari 30% dari total Anggota Dewan Komisaris.

Terkait dengan hal tersebut, pemenuhan kuota Komisaris Independen akan dilakukan dalam RUPS terdekat dengan tetap memperhatikan batas waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari setelah surat pengunduran diri Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro diterima oleh Perseroan.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest