Pasardana.id – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (IDX: INTP) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang diperdagangkan dalam Bursa Efek Indonesia.
“Manajemen berkeyakinan bahwa saham Perseroan saat ini sedang undervalued, Pembelian Kembali Saham dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan dan memperbaiki persepsi pasar terhadap Perseroan yang saat ini masih dalam posisi net-cash di mana manajemen yakin dengan masa depan Perseroan,” jelas Dani Handajani selaku Corporate Secretary INTP dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (14/4).
Selanjutnya disampaikan, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) POJK No. 29/2023, Pembelian Kembali Saham wajib diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui Pembelian Kembali Saham, yang direncanakan untuk dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
"Dengan demikian, periode Pembelian Kembali Saham dimulai sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2026,” sebut Dani.
Adapun Biaya Pembelian Kembali Saham dianggarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang berasal dari kas internal Perseroan, termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara serta biaya lain berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham.
“Perseroan memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham sepenuhnya menggunakan dana internal Perseroan bukan merupakan dana hasil penawaran umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun, serta tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo,” ujarnya.
Ditambahkan, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) POJK 29/2023 juncto Pasal 37 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal disetor.
加载失败()