IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Indo Mitra Sekuritas. Pasalnya, perusahaan efek tersebut melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
OJK menjatuhi sanksi administrasi kepada Indo Mitra Sekuritas berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran tersebut.
Siap-Siap Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan Dividen BBRI cs Pekan Depan"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada PT Indo Mitra Sekuritas yang terbukti melakukan pelanggaran," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabtu (19/4/2025).
OJK menyebut, perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena Indo Mitra Sekuritas tidak memiliki kantor atau identitas perseroan berupa alamat perusahaan.
OJK Sebut 10 Pindar Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp7,5 Miliar作者:19/04/2025 06:25 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。


加载失败()