
IDXChannel - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melunasi kewajiban atas obligasi dan sukuk lebih awal dari jatuh temponya dengan total nilai Rp200 miliar.
Rinciannya, membayar Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A senilai Rp140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp60 miliar pada 18 April 2025.

Pembayaran yang dilakukan BUMN konstruksi tersebut lebih cepat dari jatuh temponya pada 22 April 2025.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan perseroan pada 2022 dengan tenor 3 tahun, serta kupon atau bagi hasil 6,5 persen per tahun.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto mengatakan, pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A ini merupakan pemenuhan kewajiban.
作者:21/04/2025 16:16 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()