
IDXChannel - PT PGN (Persero) Tbk (PGAS) menanggapi surat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dibatalkannya Gas Sales Agreement (GSA) antara perseroan sebagai pembeli dengan West Natuna Energy Ltd sebagai penjual sekaligus pengelola Wilayah Kerja (WK) Duyung bersama Coro Energy Duyung (Singapore) Pte Ltd.
GSA Termination Notice ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri ESDM Nomor T86/MG-04/MEM.M/2025 yang mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi Surat Menteri ESDM Nomor T-83/MG.04./MEM.M/2024.

Corporate Secretary PGAS, Fajriyah Usman menjawab pertanyaan latar belakang terbitnya Surat Menteri ESDM No. T-86, sehingga menyebabkan terminasi GSA antara perseroan dengan para penjual.
Menurut Fajriyah, perseroan berusaha mematuhi penetapan pemerintah dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Berkaitan dengan latar belakang diterbitkannya Surat Menteri ESDM tersebut, perseroan tidak turut serta dalam diskusi dengan Kementerian ESDM dan para pihak terkait lainnya dalam hal terminasi GSA antara perseroan dan para penjual," kata dia dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (21/4/2025).
作者:21/04/2025 19:39 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()