TOWR Informasikan Adanya Penandatangan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir antara Protelindo dan Iforte dengan Bank OCBC NISP

avatar
· 阅读量 54

Pasardana.id – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (IDX: TOWR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Penandatangan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand Loan) antara Protelindo dan Iforte dengan PT Bank OCBC NISP Tbk (IDX: NISP), pada tanggal 22 April 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (22/4), Monalisa Irawan selaku Corporate Secretary TOWR menyebutkan beberapa syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir (Demand Loan) tertanggal 22 April 2025 antara Protelindo dan Iforte sebagai para peminjam dan Bank OCBC NISP sebagai pemberi pinjaman (Perjanjian Fasilitas).

Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas:

1.Komitmen: Rp1.000.000.000.000.- (Satu Triliun Rupiah).

2.Tanggal Jatuh Tempo Akhir: 1 tahun sejak tanggal Perjanjian Fasilitas.

3.Protelindo dan Iforte telah setuju untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Fasilitas

4.Hukum yang berlaku: Hukum Indonesia.

Selanjutnya disampaikan, bahwa Penandatanganan Perjanjian Fasilitas merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam : (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka; dan (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali

Selain itu, Penandatanganan Perjanjian Fasilitas di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Pelaksanaan atas Perjanjian Fasilitas tersebut tidak memiliki dampak negatif material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Monalisa Irawan.

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest