LPKR Informasikan Penyelesaian Transaksi terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat antara Sentra Sarana Karya dan Siloam International Hospitals

avatar
· 阅读量 13

Pasardana.id - PT Lippo Karawaci Tbk (Perseroan) (IDX: LPKR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Penyelesaian Transaksi terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat antara PT Sentra Sarana Karya (calon Penjual) dan PT Siloam International Hospitals Tbk (IDX: SILO) (calon Pembeli), pada tanggal 25 April 2025. 

Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (28/4), Ratih Safitri selaku Corporate Secretary LPKR menyebutkan, bahwa, dengan merujuk pada Keterbukaan Informasi Tanggal 28 Maret 2025, Calon Penjual dan Calon Pembeli telah menyelesaikan transaksi penjualan bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.000 m2 yang berlokasi di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Transaksi).

Penyelesaian Transaksi ditandai dengan telah dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang disepakati oleh para pihak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat, termasuk antara lain, dengan telah diperolehnya Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah dilunasinya pembayaran atas objek transaksi oleh Calon Pembeli,” tulisnya. 

Ditambahkan, Transaksi ini membawa dampak positif bagi Perseroan dan akan memperkuat neraca serta meningkatkan alur kas Perseroan. 

Diketahui, Calon Pembeli merupakan anak perusahaan secara tidak langsung dari Perseroan (LPKR). Sementara, Perseroan dan Calon Pembeli (SILO) memiliki hubungan Afiliasi, dimana Perseroan melalui anak perusahaannya, merupakan salah satu pemegang saham utama Calon Pembeli.

Dengan demikian, Transaksi ini adalah transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 8 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.  

Transaksi ini dikecualikan karena merupakan transaksi sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin.  

Nilai keseluruhan Transaksi adalah lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020).  

Dengan demikian, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020. 

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest