Pasardana.id - PT Lippo Karawaci Tbk (Perseroan) (IDX: LPKR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Penyelesaian Transaksi terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat antara PT Sentra Sarana Karya (calon Penjual) dan PT Siloam International Hospitals Tbk (IDX: SILO) (calon Pembeli), pada tanggal 25 April 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (28/4), Ratih Safitri selaku Corporate Secretary LPKR menyebutkan, bahwa, dengan merujuk pada Keterbukaan Informasi Tanggal 28 Maret 2025, Calon Penjual dan Calon Pembeli telah menyelesaikan transaksi penjualan bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.000 m2 yang berlokasi di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Transaksi).
“Penyelesaian Transaksi ditandai dengan telah dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang disepakati oleh para pihak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat, termasuk antara lain, dengan telah diperolehnya Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah dilunasinya pembayaran atas objek transaksi oleh Calon Pembeli,” tulisnya.
Ditambahkan, Transaksi ini membawa dampak positif bagi Perseroan dan akan memperkuat neraca serta meningkatkan alur kas Perseroan.
Diketahui, Calon Pembeli merupakan anak perusahaan secara tidak langsung dari Perseroan (LPKR). Sementara, Perseroan dan Calon Pembeli (SILO) memiliki hubungan Afiliasi, dimana Perseroan melalui anak perusahaannya, merupakan salah satu pemegang saham utama Calon Pembeli.
Dengan demikian, Transaksi ini adalah transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 8 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi ini dikecualikan karena merupakan transaksi sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin.
Nilai keseluruhan Transaksi adalah lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020).
Dengan demikian, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
加载失败()