Pasardana.id - PT Trans Power Marine Tbk (IDX: TPMA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan rencana pembelian kembali (Buyback) saham Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (28/4), Rudy Sutiono selaku Corporate Secretary TPMA menyampaikan, sesuai ketentuan POJK 13, Pembelian Kembali Saham dapat dilaksanakan sejak; a) OJK menetapkan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, hal mana telah ditetapkan oleh OJK berdasarkan Surat No. S-17; dan b) Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada OJK dan Bursa serta melakukan pengumuman kepada Masyarakat.
“Dana yang dianggarkan oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan Pembelian Kembali Saham diperkirakan sebesar-besarnya Rp. 80.000.000.000 (delapan puluh puluh milyar Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 100.000.000 (seratus juta) lembar saham atau setara dengan 2,851% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan,” beber Rudy Sutiono.
Ditambahkan, dana yang dianggarkan berasal dari dana internal Perseroan per tanggal 31 Desember 2024, untuk membiayai Pembelian Kembali Saham, termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara, pajak dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
Selanjutnya dijelaskan, tujuan Pembelian Kembali Saham adalah untuk meningkatkan kepercayaan pemegang saham antara lain dengan menjaga harga saham sehingga harga saham Perseroan dapat mencerminkan kondisi fundamental Perseroan.
“Perseroan meyakini bahwa Pembelian Kembali Saham akan bermanfaat pada Perseroan dan para pemegang sahamnya. Perseroan melaksanakan Pembelian Kembali Saham ini dengan keyakinan transaksi ini tidak berdampak negatif secara material terhadap likuiditas, permodalan Perseroan dan/atau status Perseroan sebagai Perusahaan terbuka,” tandasnya.
加载失败()