Pasardana.id - PT Indo Straits Tbk (IDX: PTIS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Pengunduran Diri Anggota Direksi Perseroan.
“Bahwa Perseroan telah menerima Surat Pengunduran Diri dari Sdri. Ir. Sutina dari jabatannya selaku Direktur PT Indo Straits Tbk pada tanggal 24 April 2025 yang berlaku efektif sejak tanggal 30 April 2025,” sebut Hasudungan Christober Fernandes Tambunan selaku Corporate Secretary PTIS dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (28/4).
Selanjutnya disampaikan, bahwa atas dasar Surat Permohonan Pengunduran Diri tersebut, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 33/2014 dan Pasal 17 Ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu dengan membahas dan memutuskan Permohonan Pengunduran Diri tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 12 Juni 2025.
“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Hasudungan Christober Fernandes Tambunan.
加载失败()