
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan calon perusahaan publik wajib transparan saat melakukan proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, regulator fokus memperhatikan prinsip keterbukaan informasi dari calon emiten.

Hal ini menjadi pondasi utama bagi perlindungan investor. Pasalnya, kata Inarno, OJK tidak memberikan penilaian atas kualitas perusahaan yang akan melantai di bursa.
“OJK tidak memberikan penilaian atas kualitas calon emiten yang akan melakukan IPO. Namun, OJK tetap memberikan perlindungan terhadap investor melalui penerapan prinsip keterbukaan,” kata Inarno di Jakarta, ditulis Minggu (4/5/2025).

作者:04/05/2025 08:11 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()