36 Entitas Kantongi Izin Prinsip Derivatif Keuangan dari OJK

avatar
· 阅读量 55
36 Entitas Kantongi Izin Prinsip Derivatif Keuangan dari OJK
36 Entitas Kantongi Izin Prinsip Derivatif Keuangan dari OJK (foto inews media group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin prinsip kepada 36 entitas dalam ekosistem perdagangan berjangka hingga 10 April 2025. Ini merupakan upaya regulator untuk mengawasi sekaligus mengembangkan pasar keuangan derivatif di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, OJK telah menerima 71 pihak yang mengajukan prinsip.

Baca Juga:
36 Entitas Kantongi Izin Prinsip Derivatif Keuangan dari OJK Lapangan Kerja AS Tambah 177 Ribu, Upah Cuma Naik Tipis

“Dari jumlah tersebut, 36 entitas telah mendapatkan persetujuan,” kata Inarno, Jakarta, ditulis Minggu (4/5/2025)

Secara rinci, entitas yang diberikan izin prinsip terdiri atas 2 bursa, 2 lembaga kliring, 9 pedagang berjangka penyelenggara sistem perdagangan alternatif (SPA), 17 pialang berjangka peserta SPA, 3 pialang multilateral anggota PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, 2 penasihat berjangka, serta 1 bank penyimpanan margin.

Baca Juga:
36 Entitas Kantongi Izin Prinsip Derivatif Keuangan dari OJK Rapat FOMC Pekan Depan, The Fed Diprediksi Tahan Suku Bunga

Inarno menambahkan, proses pengajuan perizinan saat ini berjalan dengan lancar. OJK telah menyiapkan sejumlah upaya memastikan efisiensi proses, mulai dari sosialisasi hingga pelatihan teknis kepada pelaku usaha yang ingin mengajukan izin.

Halaman : 1 2

风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest