
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin prinsip kepada 36 entitas dalam ekosistem perdagangan berjangka hingga 10 April 2025. Ini merupakan upaya regulator untuk mengawasi sekaligus mengembangkan pasar keuangan derivatif di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, OJK telah menerima 71 pihak yang mengajukan prinsip.

“Dari jumlah tersebut, 36 entitas telah mendapatkan persetujuan,” kata Inarno, Jakarta, ditulis Minggu (4/5/2025)
Secara rinci, entitas yang diberikan izin prinsip terdiri atas 2 bursa, 2 lembaga kliring, 9 pedagang berjangka penyelenggara sistem perdagangan alternatif (SPA), 17 pialang berjangka peserta SPA, 3 pialang multilateral anggota PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, 2 penasihat berjangka, serta 1 bank penyimpanan margin.

Inarno menambahkan, proses pengajuan perizinan saat ini berjalan dengan lancar. OJK telah menyiapkan sejumlah upaya memastikan efisiensi proses, mulai dari sosialisasi hingga pelatihan teknis kepada pelaku usaha yang ingin mengajukan izin.
作者:04/05/2025 07:17 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()