Pasardana.id - PT Budi Starch & Sweetener Tbk (IDX: BUDI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Pelaksanaan Buyback Saham Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (06/5), Alice Yuliana selaku Corporate Secretary BUDI menjelaskan, jumlah saham Perseroan yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan atau hanya sebesar 200.000.000 (Dua Ratus Juta) Lembar Saham atau tidak melebihi 5% dari Modal Disetor.
Adapun Periode Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback) tanggal 06 Mei 2025 07 Mei 2025 s/d 06 Agustus 2025.
Sedangkan Biaya untuk melaksanakan Buyback akan berasal dari Saldo Laba Perseroan.
“Penggunaan Saldo Laba tersebut tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Perseroan pada saat ini telah melakukan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh karenanya, alokasi dana untuk melaksanakan Buyback berasal dari Saldo Laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya per tanggal 31 Maret 2025 yang tercatat sebesar Rp 589 miliar dan dari jumlah tersebut yang akan digunakan untuk membiayai Buyback adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 50 miliar,” beber Alice Yuliana.
Selanjutnya disampaikan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
加载失败()