Pasardana.id - PT Personel Alih Daya Tbk (IDX: PADA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, berupa penambahan kegiatan Usaha Aktivitas Kurir (KBLI 53201).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (06/5), Yanti Ermayanti selaku Corporate Secretary menjelaskan, untuk kepentingan penambahan kegiatan Usaha Aktivitas Kurir (KBLI 53201), Perseroan telah mendapatkan Opini dari KJPP terdaftar di OJK tentang pembahasan studi kelayakan bisnis yang ditinjau dari berbagai aspek untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari penambahan kegiatan usaha utama Perseroan, dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar dengan memperhatikan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang akan meminta persetujuan Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 12 Juni 2025 dengan Mata Acara : Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan; serta Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dengan merujuk pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020, serta pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan sehubungan perubahan tersebut.
“Bila Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini dapat disetujui dalam RUPSLB mendatang, maka tambahan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut: Menjalankan usaha Aktivitas Kurir (KBLI 53201), yang mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan secara komersial selain kegiatan pengiriman pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan/pengambilan, penyortiran/pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran surat, dokumen, parsel, barang, dan paket baik domestik maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum. Aktivitas ini meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pos yang jenis dan tarif layanannya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah,” beber Yanti.
Selanjutnya disampaikan, dampak dari penambahan KBLI Perseroan adalah guna meningkatkan penjualan dan pendapatan yang didapatkan dari kegiatan usaha Aktivitas Kurir sehingga dapat memperkuat posisi bisnis dan keuangan Perseroan dalam rangka mengembangkan usaha strategis dimasa yang akan datang.
加载失败()