Pasardana.id - PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (IDX: COCO) menyampaikan Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisaris Perseroan, pada tanggal 15 Mei 2025.
“Dengan ini Perseroan sampaikan informasi bahwa pada tanggal 15 Mei 2025, Perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris atas nama Gde Iswantara selaku Komisaris Utama Perseroan dan Tonny Sutanto Mahadarta selaku Komisaris Independen,” jelas Gendra Fachrurozi selaku Sekretaris Perusahaan COCO dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (19/5).
"Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (10) jo. Pasal 14 angka (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat (3) jo. Pasal 27 POJK 33/2014, maka Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran Dewan Komisaris tersebut beserta pengangkatan dan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Gendra Fachrurozi.
Selanjutnya dijelaskan, pengunduran diri Bapak Gde Iswantara dari posisinya selaku Komisaris Utama Perseroan dan Bapak Tonny Sutanto Mahadarta dari posisinya selaku Komisaris Independen Perseroan akan berlaku efektif sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berikutnya mereka akan memulai fase baru dalam perjalanan karirnya untuk fokus pada minat lain di luar Perseroan setelah bertumbuh bersama Perseroan selama ini.
Adapun untuk calon pengganti dari Bapak Gde Iswantara dan Bapak Tonny Sutanto Mahadarta, tunduk pada proses nominasi, akan diajukan perubahan komposisi Dewan Komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan datang.
“Tidak terdapat dampak yang merugikan secara signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan akan terus fokus menjalankan transformasi menyeluruh dan sepenuhnya percaya pada kemampuan Perseroan untuk membalikkan kinerja,” tandas Gendra Fachrurozi.
加载失败()