Pasardana.id - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Darmawan Prasodjo menegaskan, bahwa tarif listrik PLN telah sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal tersebut disampaikannya untuk menyikapi ramainya perbincangan kenaikan listrik secara tiba-tiba di sosial media beberapa waktu lalu.
Sedangkan dari catatan PLN, bahwa tagihan listrik pelanggan mengalami kenaikan pada April 2025, disebabkan lonjakan pemakaian pada momen Ramadhan dan Lebaran.
"Memang ada waktu itu, ini di tengah bulan Puasa, di mana konsumsi listrik karena ibadah di malam hari itu juga meningkat. Kemudian ada konsumsi listrik tambahan di pagi hari saat sahur, memang ada penambahan konsumsi listrik saat bulan Ramadhan," kata Darmawan, seperti dilansir Antara, Jumat (23/5).
Kata dia, tarif listrik PLN telah memiliki standar sesuai dengan kapasitas yang terpasang pada masing-masing pelanggan.
Sementara itu, terkait isu yang terlanjur beredar ini, Darmawan bilang, pihaknya langsung menerjunkan petugas di lapangan untuk melakukan pengecekan.
Hasilnya, tidak ada kejanggalan yang ditemukan.
"Begitu kami cek di lapangan, ini sudah sesuai dengan tarifnya masing-masing. Kemudian juga sesuai dengan konsumsi listrik masing-masing," jelasnya.
Selain itu, PLN juga memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku saat terjadi mati listrik.
PLN selalu berkomitmen untuk tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.
"Kami menyediakan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi untuk yang prabayar, ini langsung pada saat beli token, langsung dapat kompensasi tambahan. Kemudian yang pasca bayar, tagihannya kami kurangi, ini sesuai aturan yang berlaku," tukasnya.
加载失败()