
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan barang bawaan penumpang sarana pengangkut dari luar negeri. Salah satunya, kini barang hadiah lomba atau penghargaan yang dibawa dari luar negeri bebas bea masuk.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan ini mulai berlaku per 6 Juni 2025.
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Chairul mengatakan, lewat aturan baru ini hadiah lomba berupa medali, piala, plakat, lencana, atau barang sejenisnya dibebaskan dari bea masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Medali, trophy (piala), plakat, lencana, dan atau barang sejenis lainnya, dan atau barang hadiah lainnya, itu berkategori kompetisi atau penghargaan, itu diberikan pembebasan bea masuk," kata Chairul dalam media briefing terkait PMK 34 Tahun 2025 melalui saluran telekonferensi, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Bea Masuk Mulai 6 Juni |
Selain itu, barang-barang hadiah lomba juga akan dikecualikan dari bea masuk tambahan. Barang tersebut juga bebas dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Lebih lanjut, Chairul menjelaskan, ada sejumlah kriteria untuk barang penumpang berupa hadiah ini. Pertama, penumpang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan.
Kedua, merupakan hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional.
"Dokumen ini berasal dari pertama, kementerian/lembaga (KL) atau institusi di Indonesia. Kedua, penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri, dan yang ketiga, media massa nasional atau internasional," paparnya.
Di samping itu, DJBC telah menetapkan barang-barang hadiah yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk ini, antara lain kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian atau judi.
Sebagai informasi, pada 2023 silam masyarakat sempat dihebohkan dengan WNI yang curhat karena pialanya dipajaki DJBC. Padahal piala ini merupakan hasil kemenangannya dari kontes menyanyi di Jepang, yang kemudian dikirimkan ke Indonesia.
Tonton juga Video: Viral Bea Masuk Barang Tinggi, Komisi XI DPR Akan Panggil Bea Cukai-Menkeu
[Gambas:Video 20detik]
作者:Shafira Cendra Arini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()