Pasardana.id - Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 7 (tujuh) Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar (pinjaman daring).
Demikian diungkapkan Agusman selaku Kepala Ekesekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (04/6).
“Pencabutan izin usaha ini dilakukan dikarenakan pengembalian izin usaha dari Penyelenggara ataupun pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, sehubungan dengan pencabutan moratorium terkait pendirian Fintech baru, dijelaskan Agusman, bahwa kesiapan infrastruktur dan kondisi industri LPBBTI sebagai prakondisi dibukanya moratorium LPBBTI, terus dilakukan pendalaman.
“Hal ini dilakukan untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri Pindar, khususnya dalam mendorong pembiayaan sektor-sektor produktif serta memperkuat permodalan melalui peningkatan ekuitas dari Penyelenggara Pindar eksisting,” jelas dia.
Adapun per April 2025, data OJK mencatat, outstanding pembiayaan LPBBTI/Pindar tumbuh 29,01% yoy (Maret 2025: 28,72% yoy), dengan nominal sebesar Rp80,94 triliun.
“Melihat tren pembiayaan tersebut, industri Pindar diproyeksikan akan terus tumbuh positif sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI tahun 2023-2028,” tandas Agusman.
加载失败()