Per Mei 2025, OJK Telah Mencabut Izin Usaha 7 Penyelenggara Pindar

avatar
· 阅读量 17

Pasardana.id - Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 7 (tujuh) Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar (pinjaman daring).  

Demikian diungkapkan Agusman selaku Kepala Ekesekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (04/6). 

Pencabutan izin usaha ini dilakukan dikarenakan pengembalian izin usaha dari Penyelenggara ataupun pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang berlaku,” jelasnya.  

Sementara itu, sehubungan dengan pencabutan moratorium terkait pendirian Fintech baru, dijelaskan Agusman, bahwa kesiapan infrastruktur dan kondisi industri LPBBTI sebagai prakondisi dibukanya moratorium LPBBTI, terus dilakukan pendalaman.  

Hal ini dilakukan untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri Pindar, khususnya dalam mendorong pembiayaan sektor-sektor produktif serta memperkuat permodalan melalui peningkatan ekuitas dari Penyelenggara Pindar eksisting,” jelas dia.  

Adapun per April 2025, data OJK mencatat, outstanding pembiayaan LPBBTI/Pindar tumbuh 29,01% yoy (Maret 2025: 28,72% yoy), dengan nominal sebesar Rp80,94 triliun.  

Melihat tren pembiayaan tersebut, industri Pindar diproyeksikan akan terus tumbuh positif sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI tahun 2023-2028,” tandas Agusman. 

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest