
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan segelintir orang dari kewajiban melaporkan pemberitahuan pabean secara tertulis atau customs declaration dengan mengisi formulir. Setidaknya, ada lima kriteria orang yang dapat menikmati kebijakan baru ini.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan ini diteken pada 26 Mei dan akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.
"Dalam regulasi PMK 34/2025 ini, diatur mengenai pemberitaan pabean atau custom declaration itu dapat dilakukan secara lisan atau tidak menggunakan formulir," kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Chairul dalam media briefing terkait PMK 34 Tahun 2025 melalui saluran telekonferensi, Rabu (4/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Bea Masuk Mulai 6 Juni |
Chairul mengatakan, terdapat lima kriteria orang yang dapat dibebaskan dari pemberitahuan pabean secara tertulis. Pertama, penumpang usia lanjut di atas 60 tahun, kedua, jemaah haji reguler, ketiga tamu negara Very Very Important Person (VVIP), keempat penyandang disabilitas, kelima penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh DJBC.
"Untuk yang memenuhi kriteria sebagaimana ini, nanti tidak perlu melakukan pengisian Sistem Informasi Data Indonesia (SIDI), tapi dapat melakukan pemberitaan pabeannya kepada Bea Cukai itu secara lisan," ujarnya.
Chairul menekankan, inisiatif ini dilakukan DJBC untuk meningkatkan pelayanan, memberi kemudahan, dan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum.
(shc/ara)作者:Shafira Cendra Arini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()