
Hari Raya Idul Adha sebentar lagi. Masyarakat pun berbondong-bondong membeli hewan kurban, seperti sapi, domba, dan kambing.
Lantas, apakah transaksi jual beli hewan kurban dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN)?
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan transaksi jual beli untuk hewan kurban terbebas dari pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas impor dan/penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN Dibebaskan," dikutip dari akun Instagram ditjenpajakri, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Harga Vaksin Murah, Peternak Diminta Jangan Nunggu Gratisan dari Pemerintah |
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat fasilitas PPN dibebaskan. Pertama, hewan ternak harus dalam kondisi sehat. Kedua, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik.
Ketiga, hewan ternak berusia antara 2-4 tahun. Keempat, terbebas dari segala cacat genetik maupun fisik. Kelima, dibuktikan dengan sertifikat
Untuk hewan ternak impor agar dapat pembebasan PPN harus menyertakan sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor. Tidak hanya itu, disertai juga sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor.
"Untuk dalam negeri, sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak berada," imbuh Ditjen Pajak.
[Gambas:Instagram]
作者:Retno Ayuningrum -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
FOLLOWME 交易社区网址: www.followme.ceo
加载失败()