
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebaskan bea masuk untuk sejumlah barang bawaan penumpang yang masuk ke golongan tertentu. Barang bawaan yang masuk ke dalam kategori tersebut antara lain barang bawaan jemaah haji hingga hadiah perlombaan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang diteken pada 26 Mei dan mulai berlaku 6 Juni 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, aturan ini lahir sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, dan melakukan simplifikasi atas ketentuan barang bawaan penumpang, serta untuk melakukan penegasan ketentuan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 34/2025 yang akan berlaku pada tanggal 6 Juni 2025 mendatang atau lusa. PMK ini merupakan perubahan atas ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan sarana awak pengangkut, yang sebelumnya diatur dengan menggunakan PMK 203/2017," jelas Nirwala dalam media briefing melalui saluran telekonferensi, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Jemaah Haji Bisa Bawa Emas Bebas Pajak, Asal untuk Pemakaian Pribadi |
Sementara itu, Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Chairul mengatakan, pengaturan barang pribadi jemaah haji dalam PMK 34 dibagi menjadi dua antara lain jemaah haji reguler dan khusus. Pembagian ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan haji.
Jemaah haji reguler akan dibebaskan bea masuk atas seluruh barang bawaan, sedangkan jemaah haji khusus, akan dibebaskan bea masuk dengan batas paling banyak US$ 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta (kurs Rp 16.300).
"Terhadap jemaah haji khusus, itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk paling banyak, FOB US$ 2.500," kata Chairul dalam kesempatan yang sama.
Apabila jemaah haji khusus membawa barang melebihi batas tersebut, akan dipungut bea masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). "Bea masuknya nanti adalah 10%, PPN-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan, dan terhadap PPh-nya itu dikecualikan. Ini untuk haji khusus," ujarnya.
Selain barang pribadi jemaah haji, hadiah lomba berupa medali, piala, plakat, lencana, atau barang sejenisnya itu berkategori kompetisi atau penghargaan, juga dibebaskan dari bea masuk.
"Medali, trophy (piala), plakat, lencana, dan atau barang sejenis lainnya, dan atau barang hadiah lainnya, itu berkategori kompetisi atau penghargaan, itu diberikan pembebasan bea masuk," kata dia.
Baca juga: 5 Orang Ini Tak Perlu Isi Dokumen Ketika Bawa Barang Impor, Siapa Saja? |
Barang-barang hadiah lomba juga akan dikecualikan dari bea masuk tambahan. Barang tersebut juga bebas dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Lebih lanjut, Chairul menjelaskan, ada sejumlah kriteria untuk barang penumpang berupa hadiah ini. Pertama, penumpang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima hadiah kompetisi atau penghargaan. Kedua, hadiah dari kompetisi atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.
Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam kompetisi atau penghargaan internasional. Dokumen ini berasal dari kementerian/lembaga (KL) atau institusi di Indonesia, lalu penyelenggara kompetisi atau penghargaan di luar negeri, dan media massa nasional atau internasional.
Di samping itu, DJBC telah menetapkan barang-barang hadiah yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk ini, antara lain kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah dari undian atau judi.
(shc/ara)作者:Shafira Cendra Arini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()