
Wacana revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji menuai sorotan, salah satunya dari Muhammadiyah yang menegaskan pentingnya pemisahan fungsi pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah agar pengelolaan keuangan tetap profesional dan transparan.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menyatakan pihaknya lebih setuju pengelolaan dana haji tetap ditangani oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara mandiri, terpisah dari urusan penyelenggaraan haji. Pernyataan ini menanggapi munculnya wacana revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji yang disebut-sebut akan menyatukan fungsi pengelolaan dana dan penyelenggaraan.
"Kalau saya terus terang saja, lebih baik dipisah seperti sekarang. Cuma kemandirian BPKH betul-betul harus dijunjung tinggi karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting," ujar Anwar kepada wartawan di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan bahwa selama ini hasil dari pengelolaan dana haji digunakan untuk mensubsidi biaya keberangkatan jemaah. Namun Anwar mengingatkan agar penggunaan dana tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, terutama tidak menyentuh dana pokok yang disetorkan jemaah.
"Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut undang-undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi, itu tidak bisa. Oleh karena itu, manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja," tegasnya.
Anwar menilai kehadiran BPKH sebagai badan tersendiri justru memperkuat akuntabilitas dalam tata kelola dana haji. Karena itu, Muhammadiyah mendukung agar fungsi pengelolaan tetap berada di bawah lembaga khusus dan tidak digabungkan dengan penyelenggara ibadah.
"Bagusnya memang punya badan tersendiri seperti BPKH. Jadi, saya mendukung supaya pengelolaan dana haji tetap ada di BPKH," katanya.
Meski begitu, Anwar tidak menampik bahwa sistem yang berlaku saat ini masih punya celah dan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Apakah sudah sempurna atau belum, itu perlu dipelajari," tutupnya.
(rrd/rir)作者:Rista Rama Dhany -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。
加载失败()