 
                            IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan diberlakukan mulai 4 Juni 2025.
Penerbitan Surat Keputusan Direksi ini dilakukan seiring dengan penyesuaian ketentuan Peraturan I-X yang telah berlaku efektif sejak 21 Juni 2024.
 Belum Sebulan Listing, Emiten Ini Masuk Papan Pemantauan Khusus FCA
                                Belum Sebulan Listing, Emiten Ini Masuk Papan Pemantauan Khusus FCAAdapun penyesuaian ini hanya terbatas pada aspek pemberlakuan, tanpa mengubah ketentuan dalam Peraturan I-X itu sendiri.
Dalam aturan terbaru ini, BEI mempertegas bahwa dividen tunai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3, IV.1.3, dan IV.1.5, pada Peraturan I-X juga mencakup dividen interim.
 MSCI Tinjau Ulang Kelayakan Saham yang Pernah Masuk UMA dan Papan Pemantauan
                                MSCI Tinjau Ulang Kelayakan Saham yang Pernah Masuk UMA dan Papan PemantauanKetentuan ini tidak hanya berlaku untuk dividen yang akan dibagikan ke depan, tetapi juga mencakup pembagian dividen tunai maupun interim yang telah diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu satu tahun sebelum tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Direksi ini.
"Berkenaan dengan hal ini, BEI menekankan bahwa pelaksanaan pembagian dividen tersebut tetap harus mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam siaran pers, dikutip Kamis (5/6/2025).
 MSCI Soroti UMA dan Papan Pemantauan, Ini Kata Analis
                                MSCI Soroti UMA dan Papan Pemantauan, Ini Kata Analis作者:06/06/2025 06:54 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:本文所述仅代表作者个人观点,不代表 Followme 的官方立场。Followme 不对内容的准确性、完整性或可靠性作出任何保证,对于基于该内容所采取的任何行为,不承担任何责任,除非另有书面明确说明。



加载失败()